npm :4322887
kelas :1DA01
I.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang sejarah
Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era
merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa
mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan
antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan
IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga
dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa
mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa
indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara
Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta
tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela
negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung
jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
I.
Indonesia Sebagai Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya
dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok
bangsa ini merupakan salah satu doktrinpaling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan
doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
II.
Indonesia
sebagai Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm
Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
Rifhi
Siddiq
Negara adalah satu kesatuan yang
berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal
yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.
Suatu bangsa dapat
di katakan sebagai negara jika memiliki syarat, secara de facto dan de jure.
Syarat primer
sebuah negara Yaitu
1.
memiliki
rakyat
2.
memiliki
wilayah,dan
3.
memiliki
pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat
sekundernya yaitu :
mendapat pengakuan
dari negara lain.
III.
Warga negaraan Republik
Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir
di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui
secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
3.
anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sangunius ditambah
dengan ius soli terbatas (lihat
poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
IV
Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan
bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah
untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia
ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak
dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang
selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1.
Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.(pasal 28A).
3.
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Hak atas
kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang"
5.
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
9.
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
4.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
5.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
I.
Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunaniδημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat
pada tahun 508 SM. Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan
bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi
dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Prinsip – Prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
8.
Proses hukum yang wajar;
I.
Peran sebagai
Warga Negara Indonesia
Peran Warga
Negara terhadap Negara
Indonesia menurut saya :
1.
Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
2.
Berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap
proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh pejabat
atau lembaga negara.
3.
Berpartisipasi dalam pembangunan
nasional.
4.
Memberi bantuan sosial, rehabilitasi
sosial dan pembinaan terhadap fakir
miskin.
5.
Menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
6.
Mengembangkan IPTEK yang didasari
keimanan dan ketakwaan.
7.
Menciptakan dan menjaga kerukunan antar
umat beragama.
8.
Memajukan dan mengembangkan pendidikan
nasional.
9.
Merubah dan menghindari budaya negatif
yang dapat menghambat kemajuan
nasional.
10.
Memelihara nilai - nilai positif
11.
Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan NKRI.
12.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala
ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Kesimpulan :
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting bagi masyarakat indonesia. Karena dengan kita
mempelajari ilmu kewarganegaraan kita bisa mengetahui sejara bangsa kita,
negara kita serta kta mengetahui apa saja hak dan kewajiban bangsa indonesia,
serta berperan sebagai wrga negara yang aktif, dalam memajukan negara
indonesia.