cinta sejati
dimata ada hitam terselimut putih
ada kasih ,duka ,tawa dan canda gurai
ribuan kata tak mampu membaca isyarat hati
inikah cinta....
inikah rasa istimewa...
aku tak mampu memahami meski dihati terilham hati
sejati...sejati...menanti,melihat seolah menjahit duka dihati
aku tak mampu membaca isyarat ini..
tuhan,
aku malu berakata cinta..
aku malu berkata cinta sejati...
aku bukan siapa siapa,akua buta akan cinta
isi hati itu apa..
aku bagai insan yang tersadar digelap kelaharin
aku bagai insan yang mengerti cahaya...
peluklah aku tuhan..
janji ini akan abadi seiring dileama menyelimuti impian hati menjujung kasihku
abadikanlah hati ini untuk kekasihku kelak....
demimu tuhan,duniakun akan suci
sesuci nama dan cinta sejatimu
kuilhamkan cinta sejati,demimu,kasihku dan nyawa keabadian seutuhnya tuhan
karya: jafar behaki
Kamis, 20 Juni 2013
Kamis, 13 Juni 2013
Politik dan strategi nasional
BAB I PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam
negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan
. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat
mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan
sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik
Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan
baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi
internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai
lunturnya rasa nasionalisme banyak
pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan ,
pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi
nasional (Polstranas)?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain
sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma Tiga (D3) , Fakultas
Ilmu Komputer Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management
Informatika .
1 . Untuk mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan
, pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2 . Untuk mengetahui pengertian strategi , dan strategi
nasional .
3 . Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik
strategi nasional (Polstranas) .
BAB II PEMBAHASAN
2 . 1 Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia ,
politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu
bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki .
Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics
memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan
pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya .
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut
proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam
mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan
negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan ,
pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan
, kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi,
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang
diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu
ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh
pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian
nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting .
2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan .
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional .
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional .
2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah
memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi
daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai
dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas
Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
2.4 Stratifikasi
Politik Nasional
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam
Pembuatan Aturan di Daerah
1. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebjakan pemerintah pusat di daerah terletak
di tangan gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridikasinya masing -
masing .
2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.
2.5 Implementasi Politik Strategi
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif,
legislatif dan yudikatif.
BAB III PENUTUP
3 . 1 Kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami
kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia
dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh
aspek kehidupan di Indonesia . Kemudian
, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan
strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah
kita bahas sebelumnya .
Wawasan nusantara
1.
Definisi wawasan nusantara
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar:
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
Archipelago
2. WAWASAN NUSANTARA ARCHIPELAGO
(LUAS LAUT)
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau di dalamnya.
3. Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda
adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut
sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan
wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana
Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.
Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
4.
Wilayah Kekuasaan
Batas Darat
Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar
wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh)
negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New
Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan
dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua
Niugini, Ausralia dan Timor-Leste..
Batas Laut
1.
Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut
adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia.
Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling
pulau.
2.Deklarasi
Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut
berjarak 12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada
kebijakan ini. Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
2.
UNCLOS (United Nation Convention on the Law of
the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE
wilayah Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi
Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Batas Udara
Batas ruang udara Indonesia diukur dengan menarik garis dari
pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia. Begitu pula dengan batas
ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery Unit).
5.
Wilayah NKRI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara
kepulauan yang berciri nusantara mempunyai
kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak
berdaulat di luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Bahwa
wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
a.
pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b.
pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c.
desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah
besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batas
Wilayah NKRI
UU Nomor
43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia meliputi:
a.
di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor
Leste;
b.
di laut berbatas dengan Wilayah Negara
Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c.
di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,
dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan
berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Batas Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan
perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
Dalam hal Wilayah
Negara tidak berbatasan dengan negara lain,
Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara
unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional.
Batas
Wilayah Yurisdiksi
Wilayah
Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah
Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas
Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara
memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan
tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 8 UU No 23 tahun 2008
berbunyi:
(1)
Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan
wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India,
Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2)
Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
bilateral dan/atau trilateral.
(3)
Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain,
Indonesia menetapkan Batas Wilayah Yurisdiksinya
secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)